Terima Kasih Duta Anti Rokok RSUD Curup

Published by adminrs on

Sebagaimana diketahui bahwa rumah sakit merupakan salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sarana pelayanan kesehatan, di mana menurut Perda No 7 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak dibolehkan ada aktifitas merokok di dalam rumah sakit. Untuk itu demi mengefektifkan Perda No 7/2017 tentang KTR tersebut, RSUD Curup telah membentuk Duta Anti Rokok, sebagai upaya melakukan kampanye tidak merokok di kawasan rumah sakit.

Duta Anti Rokok dan Jajaran Manajemen RSUD

Tim yang terdiri dari petugas RS ini berkeliling sekitar RSUD untuk mengajak pengunjung RSUD agar tidak melakukan aktifitas merokok di dalam ruangan RSUD. Jika ditemukan pengunjung yang merokok, maka tim dengan persuasi mendorong pengunjung agar mematikan rokoknya, atau berpindah merokok di tempat yang di sediakan, misalnya di kantin RSUD.

Pengunjung sukarela menyerahkan dan mematikan rokoknya

Tentunya ini merlukan keahlian tersendiri bagaimana menegur secara lisan bapak-bapak yang sedang menikmati rokoknya di dalam gedung RSUD. Dan untunglah para bapak-bapak dengan sukarela mau mematikan rokoknya dengan sukarela, barangkali karena ketrampilan Duta Anti Rokok dalam membujuknya.

Duta Anti Rokok RSUD

Semenjak terbentuknya Duta Anti Rokok RSUD ini, dari pengamatan di lapangan, sudah tidak ditemukan lagi pengunjung yang seenaknya merokok di lingkungan RSUD, terutama di selasar belakang dan halaman depan RS.

Pengunjung RS dengan senang hati menyerahkan rokoknya

Mari kita support Duta Anti Rokok ini, agar tidak kita temukan lagi sampah puntung rokok berserakan di sekitar RSUD serta upaya mengajak para pengunjung agar berperilaku sehat dan menjaga lingkungan RSUD tetap bersih dan rapi.

Share it:
Categories: Promosi Kesehatan

1 Comment

Bhety Yeniarti · Tuesday, 30 October 2018, 6:49 pm at 18:49

Maju trs Duta Anti Rokok ?

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.