Artikel

Terima Kasih Duta Anti Rokok RSUD Curup

Sebagaimana diketahui bahwa rumah sakit merupakan salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sarana pelayanan kesehatan, di mana menurut Perda No 7 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak dibolehkan ada aktifitas merokok di dalam rumah sakit. Untuk itu demi mengefektifkan Perda No 7/2017 tentang KTR tersebut, RSUD Curup telah membentuk Duta Anti Rokok, sebagai upaya melakukan kampanye tidak merokok di kawasan rumah sakit.

Duta Anti Rokok dan Jajaran Manajemen RSUD

Tim yang terdiri dari petugas RS ini berkeliling sekitar RSUD untuk mengajak pengunjung RSUD agar tidak melakukan aktifitas merokok di dalam ruangan RSUD. Jika ditemukan pengunjung yang merokok, maka tim dengan persuasi mendorong pengunjung agar mematikan rokoknya, atau berpindah merokok di tempat yang di sediakan, misalnya di kantin RSUD. (more…)