PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
1 |
Dasar |
- Undang –Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357)
|
2 |
Sarana dan
Prasarana dan/atau fasilitas |
Ruang tunggu. Alat tulis kantor, Meja Kursi, Komputer, Printer, Telepon, AC, Almari, Kertas print out |
3 |
Kompetensi
Pelaksana |
- Kualifikasi pendidikan : minimal SMA
- Menguasai komputer;
- Menguasai tata bahasa yang baik;
- Memahami peraturan perundang-undangan.
|
4 |
Pengawas Internal |
Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang Pengawasan oleh SPI |
5 |
Jumlah pelaksana |
Seluruh petugas yang terlibat dalam pelaksanaan pelayanan
Rumah Sakit |
6 |
Jaminan pelayanan |
- Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,
- Petugas penyelanggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.
|
7. |
Jaminan keamanan dan keselamatan |
Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan |
8. |
Evaluasi kinerja
pelaksana |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali |