Pelayanan Haemodialisa OLD

 

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN

PRODUK LAYANAN : Pelayanan Haemodialisa
JANGKA WAKTU : Tergantung dengan kasus dan jenis tindakan
BIAYA/TARIF : Pasien umum :

Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2019  tentang Tarif pola tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Daerah (RSUD) Curup Kabupaten Rejang Lebong

Pasien BPJS : Dijamin dengan BPJS

PENANGANAN PENGADUAN : 1.    Kotak saran

2.    SMS Center : 082175381325, 082269144481

3.    Secara langsung

Pengelolaan :

  1. Pengaduan yang bersifat medis, akan di sampaikan dengan komite medik untuk diminta jawaban dari penjelasannya berdasarkan standar RSUD Curup
  2. Pengaduan yang besifat bukan medis oleh seksi/ kabag/bidang dengan pihak yang terkait paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diproses.
DASAR HUKUM : Pasien Umum :

Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2019 tentang pola tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Daerah (RSUD) Curup Kabupaten Rejang Lebong

Pasien dengan JKN : Permenkes No.59 Tahun  2014

PERSYARATAN :
  1. Peserta JKN KIS wajib menyertakan persyaratan seperti yang disyaratkan oleh BPJS Kesehatan
  2. Peserta umum : membawa kartu berobat dan identitas pasien
  3. Surat rujukan
  4. Surat persetujuan tindakan
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :
  1. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang hemodialisa
  3. Asuhan medis dan keperawatan selama di ruang hemodialisa
  4. Pasien pulang
 JUMLAH PELAKSANA : 1 Unit
KOMPETENSI PELAKSANA : Tim medis
PENGAWASAN INTERNAL : SPI