PRODUK LAYANAN |
: |
Penggunaan Ambulance |
JANGKA WAKTU |
: |
24 jam |
BIAYA/TARIF |
: |
Pasien umum :
Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tarif pola tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Daerah (RSUD) Curup Kabupaten Rejang Lebong
Pasien BPJS : Dijamin dengan BPJS |
PENANGANAN PENGADUAN |
: |
1. Kotak saran
2. SMS Center : 082175381325, 082269144481
3. Secara langsung
Pengelolaan :
- Pengaduan yang bersifat medis, akan di sampaikan dengan komite medik untuk diminta jawaban dari penjelasannya berdasarkan standar RSUD Curup
- Pengaduan yang besifat bukan medis oleh seksi/ kabag/bidang dengan pihak yang terkait paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diproses.
|
DASAR HUKUM |
: |
Pasien Umum :
Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2019 tentang pola tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Daerah (RSUD) Curup Kabupaten Rejang Lebong
Pasien dengan JKN : Permenkes No.59 Tahun 2014t |
PERSYARATAN |
: |
1. Pasien yang mau dirujuk
2. Jenazah yang akan di antar ke rumah duka
3. Perawat yang mendampingi pasien yang akan dirujuk/Petugas yang bertanggung jawab terhadap jenazah |
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR |
: |
- Pemesan memberi informasi kepada petugas bangsal yang bersangkutan dan petugas bangsal akan menginformasikan kepada bagian kendaraan dengan menggunakan telpon atau datang ke pos kendaraan.
- Petugas administrasi bangsal mengisi formulir permintaan mobil jenazah yang berisi nama, pavilion yang dipakai, alamat lengkap, nomor telpon pengguna, dan biaya pemakaian mobil jenazah.
- Pemesan membawa formulir dan menyelesaikan administrasi ke bagian administrasi atau bagian perawatan (bila malam hari) sebelum pemesanan dilayani
- Setelah menyelesaikan pemesanan pemesan memberikan formulir warna kuning kepada petugas ambulance.
- Petugas kendaraan mencatat permintaan pengantaran di buku perjalanan kendaraan.
- Petugas kendaraan segera mempersiapkan peralatan kendaraan.
- Bagi pasien rujukan : petugas (perawat) mendampingi pasien selama dalam perjalanan
- Setelah jenazah dibawa menuju kendaraan petugas kendaraan segera mengantarkan jenazah ke rumah duka
- Setelah mengantarkan pasien yang ddirujuk/ jenazah maka petugas kendaraan membersihkan kembali mobil dan kereta jenazah.
|
JUMLAH PELAKSANA |
|
1 Unit |
KOMPETENSI PELAKSANA |
|
Supir Ambulance |
PENGAWASAB INTERNAL |
|
SPI |