Rawat Jalan OLD

 

INFORMASI UMUM STANDAR PELAYANAN

PRODUK LAYANAN : Rawat Jalan
JANGKA WAKTU : 60 menit

Pelayanan rawat jalan di poliklinik umum, poliklinik bedah, poliklinik THT, poliklinik mata, poliklinik kebidanan, poliklinik anak, poliklinik jiwa, poliklinik saraf, poliklinik gigi,poliklinik kulit kelamin, poliklinik penyakit dalam

BIAYA/TARIF : Pasien umum :

Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2019  tentang Tarif pola tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Daerah (RSUD) Curup Kabupaten Rejang Lebong

Pasien BPJS :

Dijamin dengan BPJS

PENANGANAN PENGADUAN : 1.    Kotak saran

2.    SMS Center : 082175381325,082269144481

3.    Secara langsung

Pengelolan :

  1. Pengaduan yang bersifat medis, akan di sampaikan dengan komite medik untuk diminta jawaban dari penjelasannya berdasarkan standar RSUD Curup
  2. Pengaduan yang besifat bukan medis oleh seksi/ kabag/bidang dengan pihak yang terkait paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diproses.
DASAR HUKUM : Pasien Umum : Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2019

Pasien dengan JKN : Permenkes No.59 Tahun 2014

PERSYARATAN :
  1. Peserta JKN KIS wajib menyertakan persyaratan seperti yang disyaratkan oleh BPJS Kesehatan
  2. Peserta umum : membawa kartu berobat dan identitas pasien
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :
  1.  Pasien daftar di loket pendaftaran(datang langsung
  2. Petugas mendaftar sesuai dengan persyaratan
  3. Pasien menuju poliklinik
  4. Pasien mendapat tindakan medis, Penunjang (Laboratorium/Radiologi) dan atau Resep Obat
  5. Pasien menuju apotek untuk mendapatkan obat
  6. Pasien mendapatkan Obat secara langsung
  7. Pasien umum : membayar diloket pembayaran
  8. Pasien pulang/ di rawat / dirujuk
JUMLAH PELAKSANA 11 Poliklinik
KOMPETENSI PELAKSANA Dokter spesialis
PENGAWASAN INTERNAL SPI