Sejarah RSUD Kab. Rejang Lebong
Berdasarkan Surat Gubernur Nomor 100/ 869/B.I/ 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang permintaan pemanfaatan Bangunan Dua Jalur menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan pemanfataan RSUD Jalan Dua Jalur dan rencana renovasi yang dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 28 November 2018 bertempat di Ruang Rapat Raflesia Kantor Gubernur Bengkulu menyetujui pemanfaatan Bangunan RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong Jalan Jalur Dua yang berada di Wilayah Kabupaten Kepahiang untuk dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong Jalan Jalur Dua di lengkapi dengan unit pelayanan rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, rawat intensif, ICU, Hemodialisa, radiologi, laboratorium dan rehabilitasi medis. Kapasitas rawat inap RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong Jalan Jalur Dua ini adalah sebanyak 277 Tempat Tidur. Selain itu juga menjadi tempat pendidikan bagi calon dokter, calon perawat, calon bidan dan calon tenaga kesehatan lainnya.