Pelayanan
UPAYA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG DALAM KESIAPAN KESEHATAN CALON JEMAAH HAJI
Penyelenggaraan kesehatan haji sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan N0.62 Tahun 2016 meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji. Penyelenggaraan ibadah haji mencakup persiapan mulai dari tanah air sampai persiapan ke tanah suci. Berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong Nomor: 443.3/16/DINKES/2023 Tanggal April 2023 Read more…