RSUD KABUPATEN REJANG LEBONG SEBAGAI WAHANA PROGRAM INTERNSIP DOKTER GIGI INDONESIA

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi  Indonesia pada pasal 12 butir 1 (satu) disebutkan bahwa pelaksanaan program internsip dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri sebagai wahana program Internsip. Wahana program internsip sebagaimana yang dimaksud salah satunya Read more…

RUMAH SAKIT PEDULI KESEHATAN MATA MELALUI PELAKSANAAN OPERASI KATARAK BAGI KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN

Dalam Undang- Undang NO. 1 Tahun 2014 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa hak peserta BPJS salah satunya adalah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan salah satunya rumah sakit yang merupakan Faslitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).  Lingkup Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan meliputi Read more…