Manajemen
RSUD KABUPATEN REJANG LEBONG SEBAGAI WAHANA PROGRAM INTERNSIP DOKTER GIGI INDONESIA
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada pasal 12 butir 1 (satu) disebutkan bahwa pelaksanaan program internsip dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri sebagai wahana program Internsip. Wahana program internsip sebagaimana yang dimaksud salah satunya Read more…