Rumah Sakit adalah Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat dan pelayanan penunjang lainnya. Dalam penyelenggaraannya, unsur-unsur organisasi rumah sakit saling medukung untuk memberikan pelayanan maksimal yang salah satunya adanya keterlibatan Komite Mutu rumah sakit dalam menjalankan tugas, pokok dan funggsinya.

Komite mutu RSUD Kabupaten Rejang Lebong yang diketuai oleh dr. Freddy Panggabean, M.Ked (Paru), Sp.P merupakan unsur organisasi non struktural yang membantu direktur rumah sakit dalam mengelola dan memandu program peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta mempertahankan standar pelayanan RSUD Kabupaten Rejang Lebong. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Komite Mutu Rumah Sakit pada pasal 10 ayat 5 disebutkan bahwa Komite Mutu juga bertanggung jawab melaksanakan fungsi persiapan dan penyelenggaraan akreditasi rumah sakit.

Dalam upaya peningkatan mutu dan tertib administrasi laporan Indikator Nasional Mutu (INM) dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) serta dukungan dalam persiapan penilaian akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong,  Komite mutu menyelenggarakan rapat triwulan I (pertama) yang diselenggarakan pada tanggal 17 Mei 2023 lalu dihadiri oleh Direktur RSUD Kabupaten Rejang Lebong dr. Rheyco Victoria, Sp.An selaku penanggung jawab akreditasi yang sekaligus membuka acara rapat,  serta dihadiri oleh ketua akreditasi, tim sekretariat  akreditasi dan  semua ketua pokja beserta anggota.

Pemaparan laporan evaluasi triwulan Peningkatan Mutu dan Keselamatan pasien yang disampaikan oleh ketua komite mutu RSUD Kabupaten Rejang Lebong yang terkenal sangat disiplin dan humble ini berharap adanya peningkatan koordinasi dan integrasi kegiatan oleh tim penyelenggara mutu sesuai indikator mutu rumah sakit yang telah ditetapkan dalam mengutamakan keselamatan pasien serta segera dapat menyusun solusi atas analisa terhadap data yang ditemui.

Koordinasi perlu terus dilakukan dengan melibatkan Komite Medik, Komite keperawatan serta unsur organisasi dan unit kerja terkait lainnya. Tim penyelenggara komite mutu terus melaksanakan pemantauan dan memandu penerapan manajemen resiko dan keselamatan pasien di setiap unit kerja sehingga tujuan dalam memberikan pelayanan yang maksimal dapat terlaksana.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/1128/2022  Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, disebutkan bahwa akreditasi  rumah sakit adalah bentuk pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit melalui proses evaluasi pemenuhan standar akreditasi yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan Republik  Indonesia.

Persiapan penilaian akreditasi RSUD Kabupaten Rejang Lebong melalui proses pembinaan/ bimbingan oleh lembaga independen  Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP) yang saat ini digandeng oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang.  Proses persiapan diantaranya pemenuhan kelengkapan dokumen pelayanan dan perizinan, peningkatan kompetensi melalui pelayanan serta kesiapan fasilitas pelayanan.

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong terus berupaya dalam meningkatkan mutu pelayanan sesuai standar akreditasi yang ditetapkan dalam 16 (Enam belas) standar akreditasi rumah sakit  yang dikelola  oleh  masing-masing bidang kelompok standar akreditasi rumah sakit yaitu kelompok Manajemen Rumah Sakit, kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien, kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) dan kelompok Program Nasional (PROGNAS).

Pada  Kesempatan yang sama sekretaris umum 2 (dua) akreditasi Dwi Oktasari, SST, M.Tr. Kep mewakili ketua akreditasi menyampaikan schedule survey akreditasi akan dilaksanakan pada tanggal 29–30 Agustus 2023 mendatang yang sudah disepakati bersama lembaga independen LARS DHP.  Hasil evaluasi kebutuhan fasilitas penunjang sesuai standar, terdata masih perlu didukung dengan ketersediaan intercom atau interphone disetiap unit layanan yang berfungsi sebagai alat komunikasi internal rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang maksimal.

Sampai dengan saat ini tim kelompok kerja (pokja) terus berproses dalam melengkapi dokumen-dokumen sesuai standar atas pelayanan yang telah diberikan. Laporan yang disampaikan oleh penanggung jawab aplikasi Sistem Informasi Akreditasi Rumah Sakit (SINAR) RSUD Kabupaten Rejang Lebong Bapak Supni Safar, S. Kep,  dari 16 Pokja yang distandarkan dengan melakukan self asessmen mandiri, terpantau setiap pokja terus berupaya memberikan pelayanan yang berkualitas tergambar dari laporan dokumen pokja yang diterima dan diupload ke aplikasi SINAR.

Ketua Akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong  dr. Neljun Iraldo Barasa, Sp.Kj terus melakukan pendampingan kelompok kerja sebagai fasilitator dan mengevaluasi pencapaian standar dan berupaya melibatkan semua kelompok kerja untuk berbenah dan memberikan pelayanan yang distandarkan dan didokumentasikan dengan baik. Tujuan penyelenggraan Akreditasi bukan semata untuk mendapatkan pengakuan sementara dalam kurun waktu yang ditetapkan namun tujuan utama adalah adanya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.  “Tingkatkan good clinical governance  dan ciptakan good corporate governance” tegas ketua Akreditasi.

#RSUD KABUPATEN REJANG LEBONG KUAT BERSATU#

Categories: Akreditasi RSUD

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.