Penyelenggaraan kesehatan haji sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan N0.62 Tahun 2016 meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji. Penyelenggaraan ibadah haji mencakup persiapan mulai dari  tanah air sampai persiapan ke tanah suci.

Berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong Nomor: 443.3/16/DINKES/2023 Tanggal April 2023 Perihal Pembentukan Tim Kesehatan Haji, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong telah menyusun regulasi dengan Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Rejang Lebong Nomor: 081/ RSUD-SK/ 2023 Tanggal 13 April 2023 Tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Tahun 1444 Hijriyah/ 2023 Masehi di RSUD Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam rangka perlindungan terhadap jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji sesuai dengan ketentuan syariat islam, RSUD Kabupaten Rejang lebong melaksanakan kegiatan penyelenggaran kesehatan haji melalui pembinaan dan pelayanan kesehatan calon jemaah haji. Upaya ini dilakukan dengan tujuan agar terpenuhinya kondisi istithaah kesehatan (kemampuan kesehatan jemaah haji untuk dapat melakukan aktivitas rukun dan wajib haji) diantara kemampuan pengetahuan dan kemampuan ekonomi yang harus terpenuhi oleh calon jemaah haji. Tentunya untuk menjamin keselamatan dalam menjalankan ibadah, calon jemaaah haji mendapatkan pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum berangkat ke tanah suci.

Istithaah kesehatan jemaah haji memiliki makna kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi kesehatan fisik dan mental. Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji tahap II (kedua)/ pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong dilakukan sesuai kebutuhan mulai dari pemantauan riwayat kesehatan, pemeriksaan Fisik dengan melakukan pemeriksaan tingkat kesadaran sampai pemeriksaan ekstermitas serta pemeriksaan penunjang melalui pemeriksaan laboratorium, Elektro Kardio Grafi (EKG) dan Barthel Indeks untuk usia diatas 60 tahun.

Sebanyak 227 orang calon jemaah haji Kabupaten Rejang Lebong dilakukan pemeriksaan istithaah kesehatan dalam penentuan kelaikan keberangkatan calon jemaah haji. Pada tahap awal calon jemaah haji mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan jika didiagnosa dengan penyakit kronis, calon jemaah haji di rujuk ke Fasilitas rujukan RSUD Kabupaten Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Penyelenggaraan pelayanan dan pemeriksaan kesehatan haji Tahun 1444 Hijriyah/ 2023 Masehi yang dilaksanakan di RSUD Kabupaten Rejang Lebong sejak bulan Mei sampai dengan Juni 2023 didukung dengan tim handal yang terdiri dari 3 orang profesi dokter yang diketuai dr. A. Khalik Muhibat, Sp. PD, 6 orang perawat, 1 orang analis dan 1 orang bagian administrasi.

Hasil pemeriksaan dapat disimpulkan sesuai kategori Istithaah haji, kemudian ditetapkan sebagai kelaikan kesehatan calon jemaah haji untuk mengikuti perjalanan ibadah haji dari segi kesehatan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan tahap 1 (satu) dan tahap 2 (dua). Ketua tim perawat pemeriksa kesehatan calon jemaah haji  Juni Rifati, SST  yang pernah mengemban tugas sebagai Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) pada Tahun 2012 silam berharap nantinya jemaah haji mampu secara mandiri dalam beraktivitas sehingga dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar, aman, sehat lahir bathin dan tetap bugar hingga kembali  lagi ke tanah air dengan haji mabrur.

#RSUD Kabupaten Rejang Lebong KUAT BERSATU untuk Rejang Lebong BERCAHAYA#

Categories: Pelayanan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.